TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Standar umum Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Bukti Permulaan dan mutu pekerjaannya.
(2)
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Bukti Permulaan, dan menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;
b.
jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan
c.
taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk taat terhadap batasan waktu yang ditetapkan.
(3)
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan yang merupakan pejabat fungsional Pemeriksa Pajak.
(4)
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta bantuan tenaga ahli dari instansi lain sebagai Pemeriksa Bukti Permulaan untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.