TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu :
a.
pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan mendapat pengawasan yang seksama;
b.
luas Pemeriksaan Bukti Permulaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, dan pengujian lainnya berkenaan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
c.
temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus didasarkan pada bukti yang sah dan cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
d.
Tim Pemeriksa Bukti Permulaan terdiri dari beberapa Pemeriksa Bukti Permulaan yang salah satunya adalah Penyidik, kecuali dalam hal di suatu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak ada Penyidik;
e.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Bukti Permulaan;
f.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
g.
Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan didokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan;
h.
Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan
i.
Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada huruf h diberi hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam batas waktu yang ditentukan dalam hal hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.