Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010.
(1)
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk
Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan.
(2)
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk
Tahun Anggaran 2010 didasarkan atas rencana penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2010.
(3)
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah
Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.