Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Penyedia Platform Marketplace dapat memberikan data dan informasi ke Direktorat Jenderal Pajak tentang transaksi e-commerce sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b. (3) Berdasarkan: a. informasi keuangan yang diperoleh dari Lembaga Jasa Keuangan (WK) , WK Lainnya, dan/atau Entitas Lain; b. data dan informasi yang diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain; dan/atau c. data dan informasi yang tersedia di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengujian kepatuhan . kewajiban perpajakan atas transaksi ecommerce sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. BAB III PERLAKUAN BEA MASUK DAN/ATAU PDRI ATAS IMPOR BARANG YANG TRANSAKSI PERDAGANGANNYA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE) Bagian Kesatu Perlakuan Impor Barang yang Transaksinya Dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.