PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Penyedia Platform Marketplace dapat memberikan data dan informasi ke Direktorat Jenderal Pajak tentang transaksi e-commerce sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b.
(3)
Berdasarkan:
a.
informasi keuangan yang diperoleh dari Lembaga Jasa Keuangan (WK) , WK Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
b.
data dan informasi yang diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain; dan/atau
c.
data dan informasi yang tersedia di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak,
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengujian kepatuhan . kewajiban perpajakan atas transaksi ecommerce sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
BAB III
PERLAKUAN BEA MASUK DAN/ATAU PDRI ATAS IMPOR
BARANG YANG TRANSAKSI PERDAGANGANNYA MELALUI
SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Bagian Kesatu
Perlakuan Impor Barang yang Transaksinya Dilakukan
melalui Penyedia Platform Marketplace
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.