PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Impor barang yang:
a.
transaksinya dilakukan melalui penyedia Platform Marketplace yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.
pengirimannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos; dan
c.
memiliki nilai pabean sampai dengan Free On Board (FOB) USD 1,500 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat),
perlakuan perpajakannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2)
Impor barang yang transaksinya dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace:
a.
memiliki nilai pabean lebih dari Free On Board (FOB) USD 1,500 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) ; atau
b.
tidak menggunakan skema DDP,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang kiriman.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.