Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Impor barang yang: a. transaksinya dilakukan melalui penyedia Platform Marketplace yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. pengirimannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos; dan c. memiliki nilai pabean sampai dengan Free On Board (FOB) USD 1,500 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat), perlakuan perpajakannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Impor barang yang transaksinya dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace: a. memiliki nilai pabean lebih dari Free On Board (FOB) USD 1,500 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) ; atau b. tidak menggunakan skema DDP, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang kiriman.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.