Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyedia Platform Marketplace mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Kantor Pabean yang memiliki frekuensi tinggi atas impor barang yang transaksinya dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace tersebut. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan informasi paling sedikit memuat: a. nomor NPWP; b. nomor Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan c. nomor Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan format permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dan format persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Bagian Kedua Perlakuan bagi Penyedia Platform Marketplace

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.