PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) , Penyedia Platform Marketplace harus menyampaikan:
a.
e-invoice untuk setiap pengiriman atas transaksi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ; dan
b.
e-catalog,
kepada Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
(2)
E-catalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
uraian barang;
b.
kode barang;
c.
kategori barang;
d.
spesifikasi barang;
e.
harga barang;
f.
identitas penjual; dan
g.
negara asal barang,
serta harus dilakukan pemutakhiran atas barang yang terdapat peru bahan harga.
(3)
Penyedia Platform Marketplace wajib menggunakan skema DDP.
(4)
Penyedia Platform Marketplace wajib menghitung bea masuk dan/ atau PDRI dan bertanggung jawab atas kewajiban penyetoran bea masuk dan/ atau PDRI atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) .
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian E-catalog dan E-invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur J enderal Bea dan Cukai.
Bagian Ketiga
Pembekuan dan Pencabutan
Persetujuan Penyedia Platform Marketplace
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.