Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) , Penyedia Platform Marketplace harus menyampaikan: a. e-invoice untuk setiap pengiriman atas transaksi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ; dan b. e-catalog, kepada Direktorat J enderal Bea dan Cukai. (2) E-catalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai: a. uraian barang; b. kode barang; c. kategori barang; d. spesifikasi barang; e. harga barang; f. identitas penjual; dan g. negara asal barang, serta harus dilakukan pemutakhiran atas barang yang terdapat peru bahan harga. (3) Penyedia Platform Marketplace wajib menggunakan skema DDP. (4) Penyedia Platform Marketplace wajib menghitung bea masuk dan/ atau PDRI dan bertanggung jawab atas kewajiban penyetoran bea masuk dan/ atau PDRI atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) . (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian E-catalog dan E-invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur J enderal Bea dan Cukai. Bagian Ketiga Pembekuan dan Pencabutan Persetujuan Penyedia Platform Marketplace

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.