Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pajak Penghasilan adalah pajak sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
2. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa
surat pengakuan utang dalam valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik
Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai surat utang
negara.
3. Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk negara adalah
surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan
prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan
terhadap aset surat berharga syariah negara, dalam
valuta asing, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai surat berharga syariah negara.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.