Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas:
a. penghasilan bunga atau imbalan surat berharga
negara; dan
b. penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan
kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat
penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam rangka penerbitan
dan/ a tau pembelian kembali surat berharga negara
di pasar internasional,
ditanggung pemerintah.
(2) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:www.jdih.kemenkeu.go.id
- 5 -
a. Surat Utang Negara; dan
b. Surat Berharga Syariah Negara.
(3) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
termasuk diskonto surat berharga negara yang
diterbitkan di pasar intemasional.
(4) Penerbitan di pasar intemasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penawaran
dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing
di luar wilayah Indonesia.
(5) Pembelian kembali surat berharga negara di pasar
intemasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b merupakan kegiatan pembelian kembali surat berharga
negara dalam valuta asing di pasar intemasional oleh
pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash
buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange
offer).
(6) Penghasilan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi fee atas jasa pihak ketiga
tersebut dan pembayaran atas biaya yang timbul dalam
pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian kembali
surat berharga negara di pasar intemasional.
(7) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling
sedikit meliputi agen penjual, agen pembeli/penukar,
bursa efek di luar negeri, wali amanat, agen penata
usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan
hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum
lokal.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.