Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas: a. penghasilan bunga atau imbalan surat berharga negara; dan b. penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/ a tau pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional, ditanggung pemerintah. (2) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - a. Surat Utang Negara; dan b. Surat Berharga Syariah Negara. (3) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk diskonto surat berharga negara yang diterbitkan di pasar intemasional. (4) Penerbitan di pasar intemasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia. (5) Pembelian kembali surat berharga negara di pasar intemasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pembelian kembali surat berharga negara dalam valuta asing di pasar intemasional oleh pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer). (6) Penghasilan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar intemasional. (7) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, wali amanat, agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.