Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018 tentang Pajak
Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan
Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar
Intemasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang
Diberikan kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau
Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di
Pasar Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 626), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.