Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk
keperluan subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah
atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang
diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak
ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak
lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan
dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar
intemasional masih dialokasikan dalam APBN dan/ a tau APBN
perubahan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.