(1)
Dalam hal pagu DIPA atas belanja subsidi Jenis BBM Tertentu yang ditetapkan dalam satu tahun anggaran yang mengacu pada APBN dan/atau APBN-Perubahan tidak mencukupi kebutuhan subsidi Jenis BBM Tertentu dalam tahun anggaran berjalan, dapat ditambah pagunya dengan merevisi SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal dana subsidi satu atau lebih Jenis BBM Tertentu kurang atau habis digunakan, dapat dilakukan revisi SP RKA-BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.