(1)
Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu kepada KPA.
(2)
Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
(3)
Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data pendukung secara lengkap yang terdiri atas:
a.
volume penjualan per Jenis BBM Tertentu di dalam negeri yang paling kurang memuat :
1)
volume penyerahan produk Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu; dan
2)
volume penyerahan produk Jenis BBM Tertentu berdasarkan wilayah distribusi niaga;
b.
Harga indeks pasar BBM dan/atau harga indeks pasar BBN;
c.
Harga Patokan Jenis BBM Tertentu;
d,
kurs beli rata-rata Bank Indonesia pada bulan yang bersangkutan;
e.
faktur pajak atas subsidi Jenis BBM Tertentu yang ditagihkan kepada KPA;
f.
perhitungan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.