Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu kepada KPA. (2) Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. (3) Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data pendukung secara lengkap yang terdiri atas: a. volume penjualan per Jenis BBM Tertentu di dalam negeri yang paling kurang memuat : 1) volume penyerahan produk Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu; dan 2) volume penyerahan produk Jenis BBM Tertentu berdasarkan wilayah distribusi niaga; b. Harga indeks pasar BBM dan/atau harga indeks pasar BBN; c. Harga Patokan Jenis BBM Tertentu; d, kurs beli rata-rata Bank Indonesia pada bulan yang bersangkutan; e. faktur pajak atas subsidi Jenis BBM Tertentu yang ditagihkan kepada KPA; f. perhitungan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.