⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dana subsidi LPG Tabung 3 Kg dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2)
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan pagu subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada KPA.
(3)
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA mengajukan usulan penyediaan dana subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(4)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP RKA-BUN.
(5)
SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan KPA.
(6)
Berdasarkan SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menerbitkan konsep DIPA dan selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan guna memperoleh pengesahan.
(7)
DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai dasar pelaksanaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.