⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal pagu DIPA atas belanja subsidi LPG Tabung 3 Kg yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang mengacu pada APBN dan/atau APBN-Perubahan tidak mencukupi kebutuhan subsidi LPG Tabung 3 Kg dalam tahun anggaran berjalan, dapat ditambah pagunya dengan merevisi SP RKA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.