TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPP.
(2)
Batas waktu penerbitan SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak:
a.
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang KUP 1994;
b.
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP 1994.
(3)
Imbalan bunga atas keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (2) Undang-Undang KUP 1994 berakhir sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
(4)
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak:
a.
tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
b.
tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
(5)
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Putusan Banding.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.