Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran PBB yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP PBB berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPP PBB. (2) Batas waktu penerbitan SKPKPP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB. (3) Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran PBB yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP PBB berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPP PBB. (4) Batas waktu penerbitan SKPKPP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) bulan sejak: a. diterbitkannya Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB; b. diterbitkannya Keputusan Keberatan; c. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; d. diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan PBB; e. diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi PBB atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB; f. diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang; g. diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB; atau h. diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.