TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Masa imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, dihitung berdasarkan satuan bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.