Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Perhitungan pemberian imbalan bunga dengan Utang Pajak dan/atau Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditindaklanjuti dengan kompensasi Utang Pajak, dan dalam hal tidak ada Utang Pajak dan/atau permohonan Wajib Pajak untuk memperhitungkan dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain, seluruh imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak bersangkutan. (2) Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui potongan SPMIB dan/atau melalui transfer pembayaran, dan dianggap sah apabila: a. kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMIB telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP); b. kompensasi Utang Pajak melalui transfer pembayaran telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP). (3) Kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal pembayaran imbalan bunga PPh, PPN, atau PPnBM, dikompensasikan ke Utang Pajak PPh, PPN, atau PPnBM. (4) Kompensasi Utang Pajak melalui transfer pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal: a. pembayaran imbalan bunga PPh, PPN, atau PPnBM, dikompensasikan ke Utang Pajak PBB; b. pembayaran imbalan bunga PBB dikompensasikan ke Utang Pajak PPh, PPN, PPnBM, atau PBB.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.