Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) SKPPIB diterbitkan berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) SKPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) SKPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar ke- 1 untuk Wajib Pajak; b. lembar ke-2 untuk KPPN; dan c. lembar ke-3 untuk arsip KPP. (4) Dalam hal terdapat perhitungan imbalan bunga dengan Utang Pajak, Utang Pajak tersebut harus dicantumkan pada SKPPIB dan dibuatkan surat setoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Atas dasar SKPPIB, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB. (6) Dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan membetulkan SPMIB sepanjang belum diterbitkan SP2D. (7) Bentuk formulir SPMIB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN; b. lembar ke-3 untuk Wajib Pajak; dan c. lembar ke-4 untuk arsip KPP. (9) SKPPIB dan SPMIB beserta Arsip Data Komputer disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk. (10) Dalam hal kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui potongan SPMIB, SPMIB beserta SKPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilampiri dengan surat setoran. (11) Dalam hal kompensasi Utang Pajak hanya dilakukan melalui transfer pembayaran, SPMIB beserta SKPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak perlu dilampiri dengan surat setoran. (12) Dalam hal kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui potongan SPMIB dan transfer pembayaran, SPMIB beserta SKPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) hanya dilampiri dengan surat setoran untuk kompensasi Utang Pajak yang akan dilakukan melalui potongan SPMIB.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.