Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan/ atau huruf b, diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung menggunakan format sesuar contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan pengurangan dimaksud pada ayat (2) disampaikan sampai dengan Masa Pajak September 2020. (4) Contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.