INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan/atau huruf b, Kepala KPP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menerbitkan surat pemberitahuan bahwa Wajib Pajak bersangkutan tidak berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.