⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 246/2009 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Minyak goreng sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a.
minyak goreng sawit curah; dan
b.
minyak goreng sawit kemasan sederhana.
(2)
Minyak goreng sawit kemasan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA, diproduksi oleh produsen yang didaftarkan di Departemen Perdagangan dengan model disain dan spesifikasi kemasan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.