Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Curah di Dalam Negeri; dan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Dalam Kemasan di Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
“Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : … 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Dalam Kemasan di Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
PMK 246/2009 — PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.011/2008 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
“Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan