⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 246/2009 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng sawit di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 231/PMK.011/2008".
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.