Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2011.
(1)
Bagian Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disetor oleh Pengusaha panas bumi ke
dalam Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084980 pada Bank
Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
triwulan yang bersangkutan.
(2)
Pengusaha panas bumi wajib melaporkan
perhitungan dan pelaksanaan penyetoran bagian Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan peraturan
perundangan.
(3)
Direktur Jenderal Anggaran c.q.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak menyampaikan data realisasi
penyetoran setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagai dasar penetapan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja setelah batas akhir penyetoran bagian Pemerintah.
(4)
Berdasarkan data realisasi setoran
bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen
anggaran yang diperlukan, Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur
Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran
memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya
masing-masing untuk:
a.
membuat Surat Permintaan Pembayaran
atas realisasi belanja subsidi Pajak ditanggung Pemerintah;
b.
membuat Surat Perintah Membayar; dan
c.
menyampaikan Surat Perintah Membayar
kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana
sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan belanja
Negara untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.