Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2011.
Laporan dan pertanggungjawaban atas
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dilaksanakan oleh Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi Kepatuhan
dan Penerimaan selaku Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.