⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk:
a.
memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar Entitas Pelaporan; dan
b.
memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.