Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PMK 22/2022 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 8 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 279) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 504), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PMK 85/2022 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 8 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 279) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 504), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
Mencabut: 22/PMK.05/2022 — Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
jenis relasi menurut JDIH: Diubah dengan
Dicabut dengan: PMK 100 TAHUN 2025 — Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan