⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Ruang lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri atas:
a.
pendahuluan;
b.
kebijakan pelaporan keuangan;
c.
kebijakan akuntansi kas dan setara kas;
d.
kebijakan akuntansi investasi;
e.
kebijakan akuntansi piutang;
f.
kebijakan akuntansi persediaan;
g.
kebijakan akuntansi aset tetap;
h.
kebijakan akuntansi perjanjian konsesi jasa;
i.
kebijakan akuntansi properti investasi;
j.
kebijakan akuntansi aset lainnya;
k.
kebijakan akuntansi kewajiban/utang;
1.
kebijakan akuntansi ekuitas;
m.
kebijakan akuntansi pendapatan;
n.
kebijakan akuntansi beban, belanja, dan transfer ke daerah;
o.
kebijakan akuntansi pembiayaan;
p.
kebijakan akuntansi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA)/Saldo Anggaran Lebih (SAL);
q.
kebijakan akuntansi transitoris; dan
r.
kebijakan akuntansi pelaporan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan program pemulihan ekonomi nasional.
(2)
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.