⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Menteri/pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara/ lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Dalam menyusun petunjuk teknis akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian negara/lembaga dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.