(1)
Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa:
a.
Pajak Penghasilan;
b.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
c.
bea masuk dan PDRI; dan/atau
d.
cukai.
(2)
Bidang usaha yang memperoleh fasilitas di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK; dan
b.
bidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK.
(3)
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha KEK;
b.
memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, atau Dewan Kawasan KPBPB, atau dari Administrator KEK berdasarkan pelimpahan kewenangan;
c.
mempunyai batas yang jelas sesuai dengan tahapan pembangunan KEK; dan
d.
memiliki Izin Usaha.
(4)
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi syarat umum sebagai berikut:
a.
merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK; dan
b.
memiliki Perizinan Berusaha.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.