(1)
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang wajib melalui SINSW yang terhubung dengan sistem DJBC.
(2)
Untuk mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, Badan Usaha atau Pelaku Usaha wajib mendayagunakan sistem persediaan berbasis teknologi informasi (
IT Inventory
).
(3)
SINSW di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip-prinsip:
a.
dokumen tunggal (
single document
);
b.
melalui sistem elektronik;
c.
integrasi dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer (
IT
inventory
);
d.
standardisasi dan pertukaran data; dan
e.
integrasi dengan sistem perpajakan.
(4)
Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang telah menyelesaikan masa Pembangunan atau Pengembangan, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Saat Mulai Berproduksi Komersial.
Bagian Kedua
Pajak Penghasilan
Paragraf 1
Jenis-jenis Fasilitas Pajak Penghasilan
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.