Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Badan Usaha: a. atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dari pengalihan tanah dan/atau bangunan di KEK; b. atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dari persewaan tanah dan/atau bangunan di KEK; dan c. atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dari Kegiatan Usaha Utama di KEK selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pajak. (2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama di KEK dengan jangka waktu sebagai berikut: a. 10 (sepuluh) tahun pajak untuk Penanaman Modal dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) sampai dengan kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah); b. 15 (lima belas) tahun pajak untuk Penanaman Modal dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) sampai dengan kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah); atau c. 20 (dua puluh) tahun pajak untuk Penanaman Modal dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah). (3) Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir, Badan Usaha atau Pelaku Usaha diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya. (4) Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha dari Kegiatan Usaha Utama berlaku ketentuan sebagai berikut: a. tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. diterbitkan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau c. tidak diterbitkan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. (5) Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Pelaku Usaha dari Kegiatan Usaha Utama berlaku ketentuan sebagai berikut: a. tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. tidak diterbitkan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. (6) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dari luar Kegiatan Usaha Utama, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (7) Tata cara penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pajak Penghasilan. Paragraf 3 Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.