Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun;
b.
penyusutan yang dipercepat atas Aktiva Tetap Berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas Aktiva Tak Berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
1.
untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud:
a)
bukan bangunan Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua) tahun dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 50% (lima puluh persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 100% (seratus persen) yang dibebankan sekaligus;
b)
bukan bangunan Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) tahun dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50% (lima puluh persen);
c)
bukan bangunan Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan) tahun dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25% (dua puluh lima persen);
d)
bukan bangunan Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 20% (dua puluh persen);
e)
bangunan permanen, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen); dan
f)
bangunan tidak permanen, masa manfaat menjadi 5 (lima) tahun dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 20% (dua puluh persen);
2.
untuk amortisasi yang dipercepat atas Aktiva Tak Berwujud:
a)
Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua) tahun dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 50% (lima puluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 100% (seratus persen) yang dibebankan sekaligus;
b)
Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) tahun dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50% (lima puluh persen);
c)
Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan) tahun dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
d)
Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 20% (dua puluh persen);
c.
pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
d.
kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun.
Paragraf 4
Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.