Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penentuan kesesuaian dalam pemenuhan kriteria untuk: a. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan b. Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4), dilakukan secara daring melalui sistem OSS. (2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan kepada Badan Usaha: a. bahwa Penanaman Modal memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, jika Badan Usaha memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); atau b. bahwa Penanaman Modal tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, jika Badan Usaha tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan kepada Pelaku Usaha: a. bahwa Penanaman Modal memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, jika Pelaku Usaha memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4); b. bahwa Penanaman Modal memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, jika Pelaku Usaha memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) tetapi tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); atau c. bahwa Penanaman Modal tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, jika Pelaku Usaha tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4). (4) Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, atau ayat (3) huruf b, dapat melanjutkan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan badan secara daring melalui sistem OSS. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengunggah dokumen yang meliputi: a. salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal; b. salinan digital atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham Badan Usaha atau Pelaku Usaha; dan c. salinan digital penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, atau dari Administrator KEK berdasarkan pelimpahan kewenangan bagi Badan Usaha. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada Menteri sebagai usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha bahwa permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sedang dalam proses. (7) Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial. (8) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan: a. bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Badan Usaha atau Pelaku Usaha baru; atau b. paling lambat 1 (satu) tahun setelah Izin Usaha atau Perizinan Berusaha di KEK diterbitkan oleh Lembaga OSS.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.