(1)
Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak tersedia, penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dapat dilakukan secara luring.
(2)
Pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8).
(3)
Tata cara penentuan pemenuhan kriteria dan pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Paragraf 6
Prosedur Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.