(1)
Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mulai berlaku sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial.
(2)
Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mulai berlaku:
a.
sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial untuk fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a;
b.
sejak bulan diterbitkannya keputusan mengenai persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b;
c.
sejak bulan diterbitkannya keputusan mengenai persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dan berakhir pada saat Pelaku Usaha tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); atau
d.
sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan mengenai persetujuan perriberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d sampai dengan tahun pajak berakhirnya masa pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
(3)
Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kelompok Aktiva Tetap Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 1 dan kelompok Aktiva Tak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2, sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
b.
dasar penyusutan dan amortisasi dipercepat yakni:
1.
harga perolehan Aktiva Tetap Berwujud bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan garis lurus; atau
2.
nilai sisa buku Aktiva Tetap Berwujud bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan saldo menurun;
c.
tarif penyusutan yang dipercepat atas Aktiva Tetap Berwujud adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 1 dan tarif amortisasi yang dipercepat atas Aktiva Tak Berwujud yalmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2;
d.
masa manfaat dipercepat aktiva adalah setengah dari sisa masa manfaat aktiva sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dengan ketentuan bagian bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh; dan
e.
penghitungan penyusutan atas Aktiva Tetap Berwujud dan amortisasi atas Aktiva Tak Berwujud untuk bulan sebelum berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dilakukan sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(4)
Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal Pelaku Usaha selain menghasilkan produk yang diberikan fasilitas juga menghasilkan produk yang tidak diberikan fasilitas, besaran dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yakni sebesar persentase total nilai penjualan produk yang mendapat fasilitas terhadap total nilai penjualan seluruh produk pada tahun pajak sebelum dividen dibagikan; dan
b.
kepada Pelaku Usaha yang melakukan perluasan usaha, besarnya dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c sebanding dengan persentase nilai realisasi aktiva perluasan usaha terhadap total nilai buku fiskal aktiva yang diperoleh sebelum perluasan usaha yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan ditambah dengan nilai realisasi aktiva perluasan usaha pada waktu selesainya perluasan usaha.
(5)
Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal Pelaku Usaha melakukan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas, penghitungan besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hun1f d sesuai dengan penghitungan berdasarkan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas.
b.
dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas, besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dihitung dengan formula yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.