Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan di KEK diputuskan oleh Menteri. (2) Penetapan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) atau pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (3) Keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dan atas nama Menteri. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) atau Pasal 10 diterima secara lengkap dan benar. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. nomor dan tanggal keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan di KEK; b. identitas Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang meliputi: 1. nama Badan Usaha atau Pelaku Usaha; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha atau Pelaku Usaha; dan 3. alamat Badan Usaha atau Pelaku Usaha; c. persentase besaran dan jangka waktu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di KEK; d. ketentuan mengenai pembebasan dari pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan; e. rincian Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang meliputi: 1. nomor induk berusaha dan tanggal diterbitkannya nomor induk berusaha; 2. tanggal izin prinsip, izin Penanaman Modal, pendaftaran Penanaman Modal, Izin Usaha, atau Perizinan Berusaha; 3. lokasi usaha; 4. rencana nilai Penanaman Modal dan rincian; 5. bidang usaha; 6. Kegiatan Usaha Utama; 7. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI); 8. jenis produksi; dan 9. cakupan produk; f. saat mulai berlakunya dan berakhirnya fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di KEK; g. ketentuan pemenuhan kewajiban perpajakan; h. kondisi tertentu lainnya yang harus dipenuhi antara lain pemenuhan pembukuan terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dengan Penanaman Modal yang telah mendapatkan fasilitas atau yang tidak mendapatkan fasilitas; dan i. ketentuan pencabutan, pengenaan sanksi administratif, dan/atau penyesuaian fasilitas. (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk fasilitas Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. nomor dan tanggal keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; b. identitas Pelaku Usaha meliputi: 1. nama Pelaku Usaha; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak Pelaku Usaha; dan 3. alamat Pelaku Usaha; c. rincian fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan; d. rincian Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan meliputi: 1. nomor induk berusaha dan tanggal diterbitkannya nomor induk berusaha; 2. tanggal izin prinsip, izin Penanaman Modal, pendaftaran Penanaman Modal, atau Perizinan Berusaha; 3. lokasi usaha atau proyek yang diajukan fasilitas; 4. perincian rencana nilai Penanaman Modal; 5. bidang usaha; 6. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI); dan 7. cakupan produk; e. saat mulai berlaku dan berakhirnya fasilitas Pajak Penghasilan; f. ketentuan larangan: 1. Aktiva Tetap Berwujud yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan, kecuali diganti dengan aktiva berwujud lainnya; dan 2. Aktiva Tak Berwujud yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan, kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud lainnya; g. ketentuan kewajiban: 1. kewajiban pelaporan realisasi Penanaman Modal dan realisasi produksi; dan 2. kewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum melakukan penggantian Aktiva Tetap Berwujud yang memperoleh fasilitas; dan h. ketentuan pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dan pengenaan sanksi administratif. (7) Pelaksanaan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan di KEK yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan per triwulan. (8) Pemberian keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Paragraf 7 Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.