Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Hasil Pemeriksaan Lapangan sebagaiµiana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri atas temuan: a. jumlah nilai realisasi Penanaman Modal di KEK pada Saat Mulai Berproduksi Komersial paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) bagi Badan Usaha; b. jumlah nilai realisasi Penanaman Modal di KEK pada Saat Mulai Berproduksi Komersial kurang dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) bagi Badan Usaha; c. jumlah nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Berproduksi Komersial dalam batas minimal nilai rencana Penanaman Modal yang menjadi dasar pemberian jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) bagi Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; d. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada Saat Mulai Berproduksi Komersial bagi Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a: 1. kurang dari batas minimal nilai rencana Penanaman Modal baru yang menjadi dasar pemberian jangka waktu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan 2. lebih dari atau sama dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah); e. jumlah nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Berproduksi Komersial kurang dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) bagi Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; f. kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; g. ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; h. Pelaku Usaha memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); i. Pelaku Usaha tidak memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); j. Pelaku Usaha memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); k. Pelaku Usaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); l. Badan Usaha atau Pelaku Usaha belum mulai berproduksi komersial; m. Badan Usaha atau Pelaku Usaha telah berproduksi komersial pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b; dan/atau n. Badan Usaha atau Pelaku Usaha, wakil dari Badan Usaha atau Pelaku Usaha, atau kuasa dari Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang dilakukan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.