Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf f terpenuhi bagi Badan Usaha, atau Pasal 14 huruf c, huruf f, dan huruf h terpenuhi bagi Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Menteri menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang memuat: a. tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial; b. kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; dan c. jumlah nilai realisasi Penanaman Modal di KEK pada Saat Mulai Berproduksi Komersial bagi Badan Usaha atau Pelaku Usaha. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan huruf f terpenuhi bagi Badan Usaha, Menteri menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang memuat: a. tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial; b. kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; c. jumlah nilai realisasi Penanaman Modal di KEK pada Saat Mulai Berproduksi Komersial bagi Badan Usaha; dan d. ketentuan kewajiban merealisasikan Penanaman Modal paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial. (3) Badan Usaha yang memperoleh keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, huruf f, dan huruf h terpenuhi bagi Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Menteri menetapkan keputusan penyesuaian jangka waktu dan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Pelaku Usaha yang memuat: a. penyesuaian jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; b. tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial; c. jumlah nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan d. kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf j terpenuhi, Menteri menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b yang memuat: a. tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial; b. pemenuhan ketentuan melakukan kegiatan usaha di KEK; dan c. jumlah nilai Aktiva Tetap Berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf l terpenuhi, Menteri menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Badan Usaha atau Pelaku Usaha belum berproduksi komersial dan Badan Usaha atau Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Berproduksi Komersial. (7) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf n terpenuhi, Menteri menerbitkan surat yang menyatakan bahwa permohonan Badan Usaha atau Pelaku Usaha tidak dapat diproses atau tidak dapat dipertimbangkan. (8) Penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), keputusan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), serta penerbitan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri. Paragraf 9 Kewajiban Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang Telah Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.