Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a harus: a. menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan b. melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal terdapat biaya bersama bagi Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional. (3) Badan Usaha yang memperoleh keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Wajib merealisasikan rencana penanaman modal paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) dalam waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.