Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilarang:
a.
mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bekas, dalam rangka realisasi Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali barang modal bekas dimaksud merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai 1 (satu) paket Penanaman Modal baru dari negara lain dan tidak diproduksi di dalam negeri;
b.
menggunakan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan selain untuk tujuan pemberian fasilitas selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
c.
memindahtangankan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi dan tidak menyebabkan jumlah nilai realisasi Penanaman Modal kurang dari batas minimal nilai Penanaman Modal yang menjadi penentuan jangka waktu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam keputusan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau keputusan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); dan/atau
d.
melakukan relokasi Penanaman Modal ke luar KEK atau ke luar negeri sejak tahun pajak dimulainya pemanfaatan fasilitas sampai dengan 5 (lima) tahun pajak sejak berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.