(1)
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dilarang menggunakan Aktiva Tetap Berwujud yang mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan, kecuali diganti dengan Aktiva Tetap Berwujud yang baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
a.
jangka waktu 6 (enam) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial; atau
b.
masa manfaat Aktiva Tetap Berwujud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 1.
(2)
Aktiva Tak Berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan, kecuali diganti dengan Aktiva Tak Berwujud yang baru, sebelum berakhirnya masa manfaat Aktiva Tak Berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2.
(3)
Dalam hal penggantian Aktiva Tetap Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
terjadi sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.
nilai Aktiva Tetap Berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan Aktiva Tetap Berwujud yang baru; dan
2.
metode penyusutan yang digunakan yaitu metode sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; atau
b.
terjadi setelah Saat Mulai Berproduksi Komersial, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.
nilai Aktiva Tetap Berwujud yang menjadi dasar fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, yaitu nilai yang lebih rendah antara nilai Aktiva Tetap Berwujud yang diganti dengan Aktiva Tetap Berwujud pengganti;
2.
dalam hal nilai Aktiva Tetap Berwujud pengganti:
a)
lebih rendah dari nilai Aktiva Tetap Berwujud yang diganti, fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai Aktiva Tetap Berwujud pengganti; atau
b)
lebih tinggi dari Nilai Aktiva Tetap Berwujud yang diganti, fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai Aktiva Tetap Berwujud yang diganti;
3.
nilai Aktiva Tetap Berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan Aktiva Tetap Berwujud yang baru;
4.
metode penyusutan yang digunakan yaitu metode sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan
5.
sebelum Pelaku Usaha melakukan penggantian Aktiva Tetap Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Tata cara penghitungan terkait penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Aktiva Tetap Berwujud pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
Paragraf 11
Pencabutan Fasilitas Pajak Penghasilan
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.