Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terhadap Pelaku Usaha yang dilakukan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, namun masih bertempat kedudukan di KEK, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. (2) Terhadap Penanaman Modal Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang telah dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dimanfaatkan Badan Usaha atau Pelaku Usaha wajib dibayar kembali dan Badan Usaha atau Pelaku Usaha dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Pajak Penghasilan yang wajib dibayarkan kembali beserta sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak tahun pajak saat ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf i dilakukan. (4) Terhadap Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang telah dilakukan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan di KEK. Bagian Ketiga Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Paragraf 1 Objek Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.