(1)
Keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang diperoleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dicabut, dalam hal:
a.
hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e terpenuhi;
b.
hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g terpenuhi bagi Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;
c.
hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf i terpenuhi;
d.
hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k terpenuhi;
e.
hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf m terpenuhi;
f.
tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai bidang usaha yang merupakan rantai produksi Kegiatan Utama di KEK bagi Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;
g.
tidak lagi melakukan kegiatan usaha di KEK;
h.
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan;
i.
tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 setelah diberikan 2 (dua) kali teguran tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak; dan/atau
j.
melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
(2)
Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.