Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 26

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pelaku Usaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan ke TLDDP, wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terkait langsung dengan penyerahan yang pada saat impor, pemanfaatan, atau penyerahannya tidak dipungut. (2) Dikecualikan dari kewajiban melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terkait langsung dengan penyerahan Barang Kena Pajak ke TLDDP atas impor barang modal berupa mesin dan/atau peralatan yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dalam masa Pembangunan dan/atau Pengembangan KEK yang pada saat impornya tidak dipungut dengan ketentuan sebagai berikut: a. telah digunakan di KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang bersangkutan paling singkat selama 2 (dua) tahun; dan b. setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.