(1)
Dalam hal Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berasal dari luar Daerah Pabean, Pelaku Usaha wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang pada saat impor atau pemanfaatannya tidak dipungut.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang wajib dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan Harga Jual dan/atau Penggantian pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari KEK ke TLDDP.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilunasi paling lambat pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau pengeluaran Barang Kena Pajak dari KEK.
(4)
Saat pengeluaran Barang Kena Pajak dari KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan tanggal persetujuan pengeluaran barang dalam dokumen kepabeanan.
(5)
Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas:
a.
impor Barang Kena Pajak, dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
b.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak, dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Surat Setoran Pajak.
(6)
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, diisi dengan mencantumkan keterangan berupa Kode Akun Pajak 411212 (Pajak Pertambahan Nilai Impor) dan Kode Jenis Setoran 121 (pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas).
(7)
Pajak Pertambahan Nilai yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperhitungkan sebagai Pajak Pertambahan Nilai disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.