Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 29

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pemasukan barang dan/atau jasa terkait impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ke KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a sampai dengan huruf f, hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). Paragraf 4 Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dari TLDDP

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.