(1)
Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus membuat:
a.
dokumen kepabeanan berupa PPKEK atas setiap perolehan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c; dan
b.
PJKEK atas setiap perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d,
dari TLDDP.
(2)
Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang memperoleh Jasa Kena Pajak yang melekat pada barang dari TLDDP, antara lain jasa konstruksi, maklon, serta perawatan dan perbaikan harus membuat PPKEK yang memuat nilai Jasa Kena Pajak atas pemasukan barang yang terkait dengan Jasa Kena Pajak tersebut.
(3)
PJKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
dilampiri dengan salinan kontrak perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;
b.
memuat keterangan mengenai rekening bank yang digunakan untuk pembayaran; dan
c.
disampaikan kepada Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Administrator KEK yang beiwenang.
(4)
PPKEK dan/atau PJKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak, Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan/atau Jasa Kena Pajak ke KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dan huruf d untuk membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(5)
Dalam hal Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tercantum dalam PPKEK dan/atau PJKEK yang telah dibuatkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a.
Barang Kena Pajak tidak dimasukkan ke KEK;
b.
bukan merupakan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); atau
c.
bukan merupakan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2),
Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ke KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dan huruf d.
(6)
Termasuk Barang Kena Pajak tidak dimasukkan ke KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a apabila pemasukan Barang Kena Pajak tidak terdata pada
gate-in
SINSW yang terintegrasi antara DJP dan DJBC dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diperkirakan tidak dapat terpenuhi, Badan Usaha dan Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut terlewati.
(8)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya dapat diajukan satu kali dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
memberikan alasan yang jelas penyebab tidak terpenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7);
b.
memuat rencana tanggal kedatangan barang yang paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan
c.
disampaikan melalui SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(9)
Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Surat Setoran Pajak.
(10)
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), diisi dengan mencantumkan keterangan berupa Kode Akun Pajak 411211 (Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri) dan Kode Jenis Setoran 122 (pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas).
(11)
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dapat dikreditkan.
(12)
Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang tidak melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau tidak membatalkan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat membuat PPKEK untuk transaksi berikutnya.
Paragraf 5
Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dari Tempat Penimbunan Berikat dan KEK Lainnya
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.